Dibubarkannya Hti Di Indonesia Serta Perjalanan Sejarahnya
Senin, Mei 08, 2017
Pada hari ini tanggal 8 Mei 2017 Pemerintah secara resmi lewat Kementerian Kordinator Politik, Hukum, serta Keamanan (Menkopolhukam) membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini secara historis menghentikan perjalanan HTI yang masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an.
Hitzbut Tahrir (HT) sendiri sebelum masuk ke Indonesia Sudah berkembang di negara-negara lain di dunia, seperti Mesir, Libya, Sudan, Turki, Inggris, Perancis, serta Jerman. Hizbut Tahrir didirikan awal kali di Yordania tahun 1960an, meskipun deklarasi pembentukannya tahun 1953 di Kota Yerussalem oleh Taqiuddin al-Nabhan seorang sarjana hukum serta hakim di Palestina.
Ketika merambah Indonesia, HTI banyak mengadakan dakwah di kampus-kampus besar yang ada di Indonesia. Pada dekade 1990-an HTI mulai meluaskan jaringan dakwah serta kaderisasi mereka lewat masjid, perkantoran, perusahaan, hingga perumahan. HTI juga kerap membagian selembaran-selembaran berisi dakwah mereka secara rutin di masjid serta kampus-kampus.
Tujuan dari Hizbut Tahrir sendiri ialah memurnikan ajaran Islam serta membangkitkan kejayaan Islam di Dunia. Bentuk dari realisasi tujuannya ialah berusaha agar akidah Islam dapat menjadi dasar negara, dasar konstitusi, serta undang-undang. Cara yang kerap kali diserukan oleh Hizbut Tahrir dengan mengambil alih kendali negara serta bangsa di dunia.
Perkembangan Hizbut Tahrir sendiri diseluruh dunia mengalami penolakan. Hal ini sejalan dengan kegiatan mereka yang berusaha buat mengganti ideologi negara yang menurut mereka tidak sesuai dengan hukum Islam serta menimbulkan kegaduhan di negara tersebut. Aktivitas-Aktivitas HTI dianggap membenturkan elemen sipil negara yang berbeda pandangan.
Sekiranya terdapat beberapa negara di dunia yang menolak perkembangan Hizbut Tahrir (HT) di dengan penduduk mayoritas Islam seperti: Arab Saudi, Malaysia, Banglades, Mesir, Turki, serta Pakistan. Negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dengan tegas menololak keberadaan Hizbut Tahrir serta dianggapnya selaku kelompok yang menyimpang.
Hizbut Tahrir juga ditolak di Negara asalnya di Yordania, selain Yordania, negara di Timur Tengah juga melarang keberadaan Hizbut Tahrir termasuk Arab Saudi serta Libya. Hizbut Tahrir di Rusia disebut selaku Organisasi Kriminal serta dilarang berkembang, di Cina Hizbut Tahrir dijuluki selaku Organisasi Teroris.
HTI sendiri mendapatkan perlawanan serta aksi penolakan oleh organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) karna dianggap memecah belah elemen kebangsaan Indonesia yang beragam dalam hal agama, etnis, budaya, serta pandangan bermasyarakat. Ideologi HTI dianggap bertentangan dengan Ideologi Pancasila yang menaungi semua agama serta mengaplikasikan ajaran agama pada kehidupan bermasyarakat bukan dikonstitusikan. NU beranggapan jika pengaplikasiaan nilai-nilai Islam di dalam kehidupan bermasyarakat lebih baik dibanding di konstitusikan serta karna Pancasila sesuai dengan syariat Islam.
HTI kerak kali mengadakan kampanye-kampanye pembentukan Khilafah. Proyek besar-besaran HTI ini buat menciptakan suatu sistem pemerintahan dengan satu kepemimpinan terintegrasi bagi seluruh umat Islam di Dunia. HTI mengadakan gerakan-gerakan yang cukup masif, proyek yang dibangun yakni tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar negara Pancasila. bagi HTI negara yang benar ialah Khilafah Islamiyah.
Berikut negara-negara di Dunia dengan terang-terangan menolak keberadaan serta berkembangnya Hizbut Tahrir:
- Malaysia, Hizbut Tahrir (HT) dilarang berkembang. Pada 17 September 2015 lewat Komite Fatwa Negara Bagian Selangor, Malaysia mengungkap Hizbut Tahrir (HT) selaku kelompok yang menyimpang. Malaysia menegaskan bagi siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah, maka bakal menghadapi hukum.
- Yordania, Yordani merupakan Negara asal berdirinya Hizbut Tahrir (HT), sampai sekarang masih menjadi organisasi HT dengan status terlarang
- Suriah melarang Hizbut Tahrir (HT) antara 1998-1999.
- Turki, Hizbut Tahrir (HT) secara resmi dilarang, namun masih tetap beroperasi. Pada 2009 polisi di Turki menahan sekitar 200 orang karna diduga menjadi anggota Hizbut Tahrir (HT).
- Libya, pemerintahan di era Muammar Qaddafi menganggap Hizbut Tahrir (HT) selaku organisasi yang menimbulkan kegelisahan.
- Arab Saudi, Hizbut Tahrir (HT) dilarang, kritik tajam Hizbut Tahrir (HT) kepada sistem pemerintahan Arab Saudi terus dilontarkan hingga sekarang.
- Bangladesh melarang Hizbut Tahrir (HT) karna dianggap mengancam kehidupan yang damai, di Negara tersebut Hizbut Tahrir (HT) dilarang semenjak tanggal 22 Oktober 2009
- Mesir melarang pada 1974, Hizbut Tahrir (HT) dilarang setelah dianggap terlibat aktif dalam upaya kudeta dari sekelompok anggota militer
- Kazakhstan, Negara ini melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2005
- Pakistan melarang Hizbut Tahrir (HT) semenjak tahun 2003
- Rusia melarang Hizbut Tahrir (HT) semenjak tahun 1999. Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT) selaku “Organisasi Kriminal”, serta pada 2003 Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT) sebagai “Organisasi Teroris”
- Tajikistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2001
- Kirigistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2004, secara umum keberadaan Hizbut Tahrir (HT) dilarang di negara-negara Asia Tengah kecuali Indonesia.
- China melarangnya serta menjuluki Hizbut Tahrir (HT) selaku “teroris”
- Denmark, larangan kepada Hizbut Tahrir (HT). memandang Hizbut Tahrir (HT) mengadakan kegiatannya menolak lembaga demokratis, Hizbut Tahrir (HT) membuatnya beberapa kali bermasalah dengan hukum.
- Perancis, melarang Hizbut Tahrir (HT) karna selaku Organisasi Ilegal.
- Spanyol, pada 2008 Hizbut Tahrir (HT) dianggap organisasi illegal serta pihak berwenang selalu mengawasinya dengan ketat.
- Jerman melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2006 lewat Mahkamah Agung, Jerman menganggap Hizbut Tahrir (HT) dianggap anti-semit
- Pada 2007, perdana menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi
- Tunisiam pemerintah Tuniasia secara resmi meminta pengadilan militer buat melarang Hizbut Tahrir (HT), HT dianggap merusak ketertiban umum.