Dr. Kusumah Atmadja S.H: Hakim Agung Awal Ri

 
Saat itu usia Republik Indonesia belum genap setahun. Di Yogyakarta, ibu kota negara, suasana genting melanda. Sekelompok orang dari Persatuan Perjuangan menculik perdana menteri di Jakarta serta beberapa menteri kabinet. Keadaan darurat diberlakukan. Pada 3 Juli 1946, pelaku utama datang ke Istana negara membawa tuntutan pembubaran kabinet, tetapi presiden menolak serta lekas menangkap orang-orang Persatuan Perjuangan, termasuk tokohtokoh intelektualnya. Inilah kudeta kesatu di Indonesia yang gagal serta tokoh-tokohnya lekas diadili. Tugas berat mengadili ini jatuh pada Kusumah Atmaja. dia perlu mengadili teman-temannya sendiri yang terlibat kudeta. Satu ungkapan populer darinya, “Meskipun bumi runtuh serta langit pun jatuh, keadilan perlu ditegakkan!”. dia seorang hakim yang tegas demi hukum tanpa pandang bulu.

Sang pengadil ini bernama lengkap Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja. dia Ketua Mahkamah Agung RI pertama. Anak priyayi ini mengenyam pendidikan sekolah dasarnya di kota kelahirannya. Selepas menamatkan ELS, ia pergi ke Batavia buat studi hukum di Rechtschool pada 1919. Kemudian ia meneruskan pendidikan di Universitas Leiden serta menyandang gelar doctor in de Rechtsgeleerdheid [doktor Ilmu Hukum] pada 1922.

Pulang ke Hindia Belanda, Kusumah Atmadja menjadi hakim di Raad Van Justitie [setingkat Pengadilan Tinggi] Batavia. Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Voor Zitter Landraad [Ketua Pengadilan Negeri] Indramayu. Setelahnya, ia pernah juga menjadi hakim pengadilan tinggi Padang, ketua pengadilan negeri Semarang, serta hakim pengadilan tinggi Semarang.

Baca Juga


Pada masa pendudukan Jepang, Kusumah Atmaja tetap bekerja di bidang pengadilan, serta berusaha sebisa-bisanya buat membela kepentingan rakyat kecil. Pada 1942, ia menjabat selaku ketua Tihoo Hooin [Pengadilan Negeri] di Semarang. tidak hanya itu, ia juga diangkat selaku Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah pada 1944. dia juga menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] pada 1945.

Sesudah Indonesia merdeka, ia ditugasi membentuk Mahkamah Agung serta diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. dia bertugas pula selaku guru besar Sekolah Tinggi Kepolisian serta Universitas Gajah Mada. Dua kali ia diangkat menjadi penasihat delegasi Indonesia dalam Perundingan Linggajati serta Konferensi Meja Bundar [KMB]. Saat kekacauan melanda, Belanda pernah membujuknya agar ingin bekerjasama. Pada 1947, ia ditawari menjadi wali Negara Pasundan serta menjadi Ketua Mahkamah Agung bentukan Belanda. Kedudukan itu jelas tinggi serta uang yang diterima juga pasti tinggi. Akan tetapi, kedua tawaran itu ditolaknya dengan tegas. dia lebih memilih mendukung Republik Indonesia.

Saat terbentuk RIS [Republik Indonesia Serikat] pada 1949, Kusumah Atmaja tetap memegang jabatan Ketua Mahkamah Agung. Setelah terbentuk kembali Negara Kesatuan RI, ia juga masih memegang jabatan yang sama. Jabatan penting ini terus dijalankan hingga ia meninggal dalam usia 53 tahun di Jakarta. dia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta. Atas jasa-jasanya dalam membentuk tatanan hukum serta pengadilan Indonesia, pemerintah memberi anugerah gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional pada 1965.

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel