Panitia Sembilan

Foto: Pinterest

Panitia Sembilan ialah panitia yang dibentuk oleh BPUPKI dengan beranggotakan sembilan orang yang mempunyai bertugas merumuskan "dasar negara" Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan ialah selaku berikut:
  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  4. Mr. Mohammad Yamin (anggota)
  5. KH. Wahid Hasjim (anggota)
  6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  8. H. Agus Salim (anggota)
  9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Setelah menggelar kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) serta 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang diketahui dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:

Panitia Sembilan pada tangga; 22 Juni 1945 berhasil menghasilkan rumusan dasar negarayang diketahui dengan Piagam Jakarta, disebut juga Jakarta Charter yang berisikan lima poin:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil serta beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dengan perubahan pada sila awal yang berdasarkan pada mermacam pertimbangan mengenai sebuah negara kesatuan. Dokumen ini dihasilkan setelah terjadi kompromi antara empat golongan nasionalis serta empat golongan Islam mengenai rumusan dasar negera.
(Baca juga: Piagam Jakarta)

Piagam Jakarta sendiri kemudian bakal ditinjau ulang serta mengalami revisi dengan mengganti kalimat pada poin awal yaitu,

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel