Panitia Sembilan
Sabtu, April 22, 2017
Foto: Pinterest
Panitia Sembilan ialah panitia yang dibentuk oleh BPUPKI dengan beranggotakan sembilan orang yang mempunyai bertugas merumuskan "dasar negara" Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan ialah selaku berikut:
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
- Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
- Mr. Mohammad Yamin (anggota)
- KH. Wahid Hasjim (anggota)
- Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
- H. Agus Salim (anggota)
- Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Panitia Sembilan pada tangga; 22 Juni 1945 berhasil menghasilkan rumusan dasar negarayang diketahui dengan Piagam Jakarta, disebut juga Jakarta Charter yang berisikan lima poin:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil serta beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(Baca juga: Piagam Jakarta)
Piagam Jakarta sendiri kemudian bakal ditinjau ulang serta mengalami revisi dengan mengganti kalimat pada poin awal yaitu,
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."