Usman Janatin: Pejuang Dwikora

8 Maret 1965 pukul 03.00 dini hari, ledakan dahsyat menggelegar dari bagian bawah Hotel Mac Donald. Beton penyangga bangunan luluh lantak serta pecahannya menyebar ke pelbagai penjuru. Para penghuni hotel berlarian kalang kabut, berlari saling jejal menyelamatkan diri. Insiden yang mengakibatkan puluhan warga meninggal serta luka-luka tersebut menyeret tiga nama anggota Korps Komando Operasi (KKO) - kini diketahui selaku Korp Marinir - salah satunya bernama Janatin.

Usman bin Muhammad Ali alias Janatin lahir dilahirkan di Jatisaba, Purbalingga, tanggal 18 Maret 1943. Setelah tamat dari SMP, terhitung sejak 1 Juni 1962 ia masuk dinas militer Korps Komando Angkatan Laut (KKO). Karena karakter pembawaannya yang tegas, disiplin, serta cakap, ia kemudian terpilih menjadi salah satu prajurit pengemban tugas “sabotase” dalam operasi Dwikora setelah lewat pemilihan ketat. Dalam operasi inilah ia mendapat tugas mengebom sebuah hotel mewah di pusat kota Singapura. Operasi Dwikora sendiri, dikeluarkan Soekarno pada tanggal 3 Mei 1964 selaku tindakan tegas Indonesia terhadap tindakan provokatif dari Federasi Tanah Melayu yang hendak menggabungkan Federasi Tanah Melayu, Singapura, Brunei, Serawak, serta Sabah (Borneo Utara).

Janatin ditugaskan menyusup ke Singapura dengan menyamar selaku pedagang serta melaksanakan sabotase. Dia memakai nama samaran Usman bin Muhammad Ali buat mengelabui musuh. Bersama dengan dua anggota Korps Komando Operasi lainnya, ialah Tohir serta Gani. Mereka berhasil meledakkan MacDonald House di kawasan Orchard Road Singapura pada 10 Maret 1965. Akibat kejadian tersebut pemerintah Singapura lekas memperketat penjagaan keluar. Situasi menjadi sulit padahal mereka perlu melaporkan hasil kerja ke pangkalan. Akhirnya tiga penyabotase dibagi dua buat mencari jalan menuju pangkalan; Janatin bersama Tohir, sedangkan Gani sendirian.

Baca Juga


Akan tetapi, nasib apes dialami Janatin serta Tohir, setelah berhasil menyusup ke kapal Begama tujuan Bangkok serta merebut sebuah motorboat dari seorang cina, motorboat tersebut tiba-tiba macet di tengah laut. Patroli angkatan laut Singapura mengetahui serta lekas menangkap mereka. Dalam vonis pengadilan mereka dinyatakan bersalah serta dihukum mati. Pelbagai usaha diplomasi dari Indonesia sudah dilakukan agar Janatin serta Tohir terhindar dari hukuman mati namun tidak membuahkan hasil. Pada Kamis 17 Oktober 1968 sekitar pukul 06.00 pagi, eksekusi gantung terhadap Janatin pun dilakukan. Jenazahnya lalu dipulangkan ke Indonesia, jasad Janatin kemudian dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

Sumber: Ensiklopedia Pahlawan Nasional Oleh Kuncoro Hadi & Sustianingsih

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel