Suroso R.P: Radennya Rakyat Kecil
Minggu, Oktober 13, 2019
Raden Panji Soeroso lahir pada 3 November 1893. Bocah asal Sidoarjo, Jawa Timur tersebut sudah giat berorganisasi ketika masih sekolah. Mula-mula ia menjadi anggota Budi Utomo, lalu bergabung dengan Serikat Islam malah berhasil menduduki posisi ketua SI cabang Probolinggo. Dia pernah mendirikan toko serba murah buat membantu rakyat kecil memenuhi kebutuhan sehari-hari. Soeroso bekerja selaku pegawai pemerintah selama dua tahun setelah menamatkan Kweekschool di tahun 1916.
Soeroso kerap memperjuangkan nasib buruh agar mendapat perlakuan yang layak dari majikan. Pernah pada tahun 1921, dipimpinnya aksi pemogokan buruh pabrik gula di Mojokerto. Sebagai anggota Volksraad yang dijabatnya sejak tahun 1924, ia menentang keras pelaksanaan pajak tanah di Sumatra Barat. tidak cuma itu, ketika ia diangkat selaku Ketua Persatuan Vakbonden Pegawai Negeri pada 1929, lewat organisasi tersebut, Soeroso berjuang meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Pada masa pendudukan Jepang, Soeroso menjabat Ketua Pusat Tenaga Rakyat (Putera) daerah Malang. Kemudian pada tahun 1945, ia menjadi Wakil Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Paska kemerdekaan Soeroso memulai kariernya selaku Residen Kedu serta berlanjut menduduki jabatan menteri beberapa kali. Yakni; Menteri Perburuhan, Menteri Urusan Pegawai, Menteri Sosial, juga Menteri Pekerjaan Umum serta Tenaga Listrik.
Soeroso diketahui memiliki gagasan-gagasan baru buat kepentingan rakyat. Sebagai Menteri Sosial, ia memperjuangkan agar pegawai negeri dapat membeli rumah dinas dengan cara mencicil. Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, ia memelopori pendirian koperasi pegawai di tiap-tiap kantor mulai dari pusat sampai ke daerah-daerah. Gerakan koperasi ini terus berkembang serta akhirnya berdiri Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN). Pada waktu menjadi Menteri Perburuhan, ia membentuk Panitia Penyelesaian Perselisihan Pekerja (P4) yang bertugas menyelesaikan perselisihan antara buruh serta majikan. Bukan cuma itu, Soeroso juga memiliki andil besar dalam menyusun Rencana Undang-Undang (RUD) Pokok tentang Pemerintahan Daerah serta Rencana Pemerintahan Desa. Usaha ini dilakukannya tatkala menjabat selaku Ketua Panitia Desentralisasi serta Otonomi Daerah pada tahun 1962.
Sumber: Ensiklopedi Pahlawan Nasional
Soeroso kerap memperjuangkan nasib buruh agar mendapat perlakuan yang layak dari majikan. Pernah pada tahun 1921, dipimpinnya aksi pemogokan buruh pabrik gula di Mojokerto. Sebagai anggota Volksraad yang dijabatnya sejak tahun 1924, ia menentang keras pelaksanaan pajak tanah di Sumatra Barat. tidak cuma itu, ketika ia diangkat selaku Ketua Persatuan Vakbonden Pegawai Negeri pada 1929, lewat organisasi tersebut, Soeroso berjuang meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Pada masa pendudukan Jepang, Soeroso menjabat Ketua Pusat Tenaga Rakyat (Putera) daerah Malang. Kemudian pada tahun 1945, ia menjadi Wakil Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Paska kemerdekaan Soeroso memulai kariernya selaku Residen Kedu serta berlanjut menduduki jabatan menteri beberapa kali. Yakni; Menteri Perburuhan, Menteri Urusan Pegawai, Menteri Sosial, juga Menteri Pekerjaan Umum serta Tenaga Listrik.
Soeroso diketahui memiliki gagasan-gagasan baru buat kepentingan rakyat. Sebagai Menteri Sosial, ia memperjuangkan agar pegawai negeri dapat membeli rumah dinas dengan cara mencicil. Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, ia memelopori pendirian koperasi pegawai di tiap-tiap kantor mulai dari pusat sampai ke daerah-daerah. Gerakan koperasi ini terus berkembang serta akhirnya berdiri Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN). Pada waktu menjadi Menteri Perburuhan, ia membentuk Panitia Penyelesaian Perselisihan Pekerja (P4) yang bertugas menyelesaikan perselisihan antara buruh serta majikan. Bukan cuma itu, Soeroso juga memiliki andil besar dalam menyusun Rencana Undang-Undang (RUD) Pokok tentang Pemerintahan Daerah serta Rencana Pemerintahan Desa. Usaha ini dilakukannya tatkala menjabat selaku Ketua Panitia Desentralisasi serta Otonomi Daerah pada tahun 1962.
Sumber: Ensiklopedi Pahlawan Nasional