Perang Dunia Ii: Keadaan Inggris Serta Kebijakan Politik Luar Negeri As
Rabu, Oktober 16, 2019
Pada fase awal Perang Dunia II, Amerika Serikat tidak terlibat dalam arena pertempuran langsung di Eropa atau pun di Asia Pasifik. Ketika itu pertempuran di Eropa mampu dimenangkan oleh Jerman dibawah Adolf Hitler. Adolf Hitler sendiri berkeinginan menguasai eropa serta mengaturnya, dibawahDrittes Reich yang ia impikan. Ketika perang tersebut pecah pada bulan September 1939, Presiden Franklin D.Roosvelt tetap berusaha netral sesuai dengan Neutrality Act. Memasuki era 1930-an, Pemerintah Amerika Serikat pada waktu itu memberlakukan produk hukum yang mencegah Amerika Serikat terlibat dalam perang asing kembali. Hal ini sebenarnya didasarkan peristiwa Perang Dunia I dimana Amerika Serikat didorong masuk perang oleh para pebisnis demi kepentingan bisnis serta ekonomi mereka di Eropa. Hal ini membuat orang Amerika Serikat trauma bakal perang serta mengisolasi diri secara politik.
Pada 31 Agustus 1935, Kongres mengeluarkan Undang-Undang Netralitas kesatu yang melarang ekspor “senjata, amunisi, serta alat perang” dari Amerika Serikat ke negara-negara asing yang tengah berperang serta mewajibkan pabrik senjata di Amerika Serikat buat mengajukan lisensi ekspor. Warga Amerika yang bepergian di zona perang juga Telah diperingatkan, mereka tahu jika mereka melakukannya dengan resiko mereka sendiri. Presiden Franklin D. Roosevelt awalnya menentang undang-undang, tetapi mengalah dalam menghadapi opini Kongres serta publik yang kuat. Pada 29 Februari 1936, Kongres memperbarui Undang-Undang sampai Mei 1937 serta melarang orang Amerika dari memberikan pinjaman kepada negara-negara yang berperang.
Semakin menguatkan gerakan fasisme di Eropa membuat Roosevelt kian khawatir, ini diakibatkan oleh negara-negara penganut fasisme tersebut bersifat ekspansif serta dengan gampang mengokupasi wilayah disekitarnya. Hal ini terlihat jelas dikala Jerman dibawah Nazi dengan gampang menganeksasi wilayah cekoslavakia tanpa perlawanan pada bulan maret 1939. ia awalnya berkeinginan kuat buat membantu negara-negara Eropa Barat buat urusan logistik perang dengan merevisi Neutrality Act, namun usaha yang ia lakukan terjegal serta tidak disetujui oleh kongres. Pada bulan September 1939 Perang Dunia pun pecah, Roosevelt tetap berusaha mempertahankan netralitasnya.
Perang Dunia II kian memanas, mesin-mesin perang Nazi mulai melumat negara-negara eropa disekitarnya. Awal November kongres Amerika Serikat menyetujui serta melonggarkan aturan sebelumnya yang mana menginzinkan penjualan senjata kepada pihak yang beperang dengan cara bayar serta bawah. Dengan hilangnya penghalang netralitas, pesanan manufaktur dari luar negeri meningkat cepat akibat adanya Perang Dunia II. Ini terlihat dimana kontrak pesawat sebelumnya cuma ratusan pesanan, lalu meningkat menjadi ribuan, Konsep cash and carry menginzinkan negara-negara yang berperang khususnya eropa serta Inggris membeli kebutuhan perang secara tunai, lalu mengangkut hasil pembeliannya tersebut dengan kapalnya masing-masing. Hal ini tentu tidaklah gampang karna pengangkutan barang dari Amerika ke negaranya masing-masing memiliki reksiko besar, dimana jalur atlantik selaku jalur utama pengiriman logistik banyak armada tempur kapal selam Jerman (U-boat) yang siap menembaki kapal-kapal pengangkut logistik tersebut.